Pasal 82
(1) PIHK melaporkan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri. l2l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. paket program Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; SK No269202A b. jadwal . . .
t-rlrtrEIEM REPUBIJK INDOI{ESIA b. jadwal keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus; c. daftar nama Jemaah Haji Khusus dan petugas PIHK; d. daftar Jemaah Haji Khusus yang batal berangkat; e. Jemaah Haji yang menggunakan visa haji nonkuota; dan f. daftar Jemaah Haji yang menggunakan visa haji nonkuota yang telah melunasi biaya paket Ibadah Haji Khusus namun batal berangkat. (3) Laporan pelaksanaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dilaporkan kepada Menteri paling lambat 30 Hari terhitung sejak kepulangan terakhir Jemaah Haji Khusus. 70. Bagian Kelima Belas Bab M dihapus. 71. Pasal 83 dihapus. 72. Pasal84 dihapus. 73. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
