Pasal 6
(l) Jemaah Haji berhak: a. mendapatkan bukti setoran dari BPS Bipih dan nomor porsi dari Menteri; b. mendapatkan informasi pelaksanaan Ibadah Haji; c. mendapatkan bimbingan manasik haji dan materi lainnya sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi; d. mendapatkanpelayanankesehatan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi; e. mendapatkan pelayanan khusus bagi Jemaah Haji dengan kondisi lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kesehatan dengan risiko tinggi; f. mendapatkan pelayanan dam; g. mendapatkan identitas haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji; h. asuransi jiwa sesuai dengan prinsip syariat; pelindungan sebagai Jemaah Haji Indonesia; j. melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia, tidak memenuhi persyaratan kesehatan berdasarkan surat keterangan kesehatan, atau batasan usia tertentu; dan k. memilih PIHK untuk Jemaah Haji Khusus. (21 Pelimpahan nomor porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berlaku hanya untuk 1 (satu) kali pelimpahan. 1. SK No269173A (3) Ketentuan...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatz- cara pelimpahan nomor porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yalni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
