Pasal 5
(1) Persyaratan untuk diberangkatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi: a. memenuhipersyaratankesehatan; b. melunasi Bipih; dan c. belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 18 (delapan belas) tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir. (21 Penentuan persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanalan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dikecualikan bagi: a. PPIH reguler; b. pembimbing KBIHU; dan c. petugas PIHK. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. SK No269172A (5) Ketentuan . . .
FRESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. 6. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
