Pasal 4
(1) Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji melalui Menteri. SK No 269171A (2) Untuk. . .
tilrl+IIEI-N REPI.JBLIK INDONESIA (21 Untuk dapat terdaftar sebagai Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) warga negara Indonesia harus memenuhi syarat meliputi: a. membayar setoran awal; dan b. menyerahkan salinan dokumen kependudukan yang sah sesuai dengan domisili. (3) Warga negara Indonesia yang sudah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberangkatJ<an oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
