PERMENPUPR
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
Pasal 3
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertqiuan: a. memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagr Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sehingga dapat menunaikan ritual ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat dengan efektif, berbasis data, aman, nyaman, efisien, dan terorganisir; b. mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; c. mewujudkan dan mengembangkan ekosistem ekonomi Ibadah Haji dan Ibadah Umrah yang memberikan dampak terhadap perekonomian di Indonesia; dan d. mewujudkan peradaban dan keadaban Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dengan melakukan internalisasi nilai syariat yang tertib dan berkeadilan. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
