Pasal 49
(1) Pembayaran Setoran Jemaah meliputi dana: a. setoran awal Bipih; b. setoran angsuran Bipih; dan c. setoran pelunasan Bipih. (21 Pembayaran dana Setoran Jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening atas nama Menteri di BPS Bipih. (3) Dana Setoran Jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahkan pada hari yang sama dari rekening atas nama Menteri ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji. (41 Besaran pembayaran dana setoran Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Menteri. (5) Dana setoran pelunasan Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah besaran Bipih ditetapkan oleh Presiden. 48. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 49A sehingga berbunyi sebagai berikut:
