PERMENPUPR
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
Pasal 48
(U Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden paling lama 14 (empat belas) Hari setelah besaran usulan BPIH mendapatkan persetujuan dari DPR RI. l2l Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, hibah, wakaf, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetqiuan dari DPR RI. (3) Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 46. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut:
