PERMENPUPR
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
Pasal 38
(1) Pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji ke Arab Saudi dilakukan oleh Menteri. (21 Dalam pengadaan jasa transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menunjuk operator maskapai nasional Indonesia dan maskapai nasional Arab Saudi untuk kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimalsud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. 35. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
