Pasal 37A
(1) Penyediaan transportasi dalam memberikan pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan transportasi tahun sebelumnya. (2) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun. Pasal 37El (1) Biaya transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan/ atau dari debarkasi ke daerah asal dapat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. (21 Dalam hal anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak mencukupi, biaya transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Jemaah Haji. SK No269186A 34. Ketentuan . . .
PRESIDEN ]IEPUELIK INDONESIA 34. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
