Pasal 35
(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji selama penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi transportasi dari embarkasi pemberangkatan menuju Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia. SK No269185A (3) Menteri . . .
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2t - (3) Menteri pelaksanaan pelayanan (4t transportasi dari embarkasi pemberangkatan menuju Arab Saudi dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Dalam rangka memenuhi keselamatan Jemaah Haji, negara berkewajiban menyediakan alat transportasi udara yang memenuhi persyaratan kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerbangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. (s) 33. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 37A dan Pasal 37B sehingga berbunyi sebagai berikut:
