Pasal 34
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (21 Pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Menteri melaksanakan pelayanan kesehatan Jemaah Haji berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (4) Penyediaan pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan pelayanan kesehatan tahun sebelumnya. (5) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. 32. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
