Pasal 32
(1) Menteri bertanggung jawab memberi pembinaan Ibadah Haji dan kesehatan kepada Jemaah Haji. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan setelah tiba di Indonesia. (3) Pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (41 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pembinaan. (5) Standardisasi pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. standar manasik Ibadah Haji; dan b. standar kesehatan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No269184A 31. Ketentuan. . .
PRESIDEN PUBLIK INDONESIA 31. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
