Pasal 39
(1) Menteri wajib akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler tanpa memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji di luar Bipih yang telah ditetapkan. (2) Akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan Jemaah Haji beserta barang bawaannya serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Malkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan pelayanan masyair di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. (3) Penyediaan akomodasi bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan akomodasi tahun sebelumnya. (41 Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No269187A 36. Ketentuan . . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 36. Ketentuan Pasal 4O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
