PERMENPUPR
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
Pasal 121
Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. 102. Ketentuan PasaT 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No269214A PasalL22...
PRES!DEN REPUBUK INDONESIA
