PERMENPUPR
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
Pasal 122
Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. 103. Ketentuan Pasal 123 berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai
