PERMENPUPR
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
Pasal 120
Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai penerima setoran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. l0l.Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
