PERMENPUPR
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
Pasal 119A
(1) Menteri melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Menteri laporan hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden dan DPR RI paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung setelah penyelenggaraan Ibadah Haji beralhir. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipublikasikan dalam Sistem Informasi Kementerian.
