PERMENPUPR
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
Pasal 12
(1) Menteri menetapkan kuota haji Indonesia dan kuota haji provinsi Jemaah Haji Reguler. (21 Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparan, proporsional, dan berkeadilan. (3) Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka dalam Sistem Informasi Kementerian. SK No269177A 15. Ketentuan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 15. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
