Pasal 11
(1) Perencanaan Ibadah Haji reguler meliputi: SK No269176A a. penetapan . . .
PRESIOEN REPUELIK INDONESIA -t2- a. penetapan dan pengisian kuota; b. penetapan pagu BPIH; c. penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan; d. pelayanan dokumen perjalanan Ibadah Haji dan visa; dan e. penetapan PPIH. (21 Dalam perenczrna.an penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Haji dan mewujudkan ekosistem ekonomi haji. (3) Perwujudan ekosistem ekonomi haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Menteri melalui: a. pembentukan satuan kerja yang pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau b. kerja sama dengan pihak terkait. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai ekosistem ekonomi haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 14. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
