Pasal 112
(1) Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan Undang-Undang mengenai hukum acara pidana. (21 Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berwenang: a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; b. melakukan pemeriksaan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; e. menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. membuat dan menandatangani berita acara; g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan h. mengakses dokumen elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dafam melaksanakan tugas dan kewenangannya berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. SK No269210A 94. Di antara . . .
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 94. Di arrtara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XA KEADAAN LUAR BIASA DAN KONDISI DARURAT 95. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 112A sehingga berbunyi sebagai berikut:
