PERMENPUPR
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
Pasal 111
(1) Masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan pelanggaran dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O ayat (2) huruf f kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (21 Masyarakat yang melaporkan dan mengadukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan pelindungan dan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pelaporan, pengaduan, dan tindak lanjut atas laporan dan aduan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No269209A 93. Ketentuan . . .
PRESIDEN REFUSUK INDONESIA 93. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
