Pasal 110
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (21 Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: SK No269208A a. penyuluhan, . . .
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA a. penlruluhan, pembimbingan, dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah; b. pemberian informasi, data, dan masukan dalam perencanaan dan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; c. keterlibatan sebagai petugas dan/ atau pembimbing Ibadah Haji dan Ibadah Umrah; d. penyediaan pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah; e. pengawasan dan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; dan f. pelaporan dan pengaduan pelanggaran Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 92. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
