Pasal 108
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106A, Menteri mengoordinasikan: a. Menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat; b. gubernur di tingkat provinsi; c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi; dan e. Kepala Perwalilan Negara yang menjadi tempat transit Jemaah Haji Reguler, Jemaah Haji Khusus, dan Jemaah Umrah. Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, administrasi, dan pembinaan serta pelindungan. (2t (3) Selain menteri/ pimpinan lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan lembaga terkait di Arab Saudi. 90. Ketentuan BAB IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
