PERMENPUPR
PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWAS
Pasal 107
Dihapus. Angka 89 Pasal 1O8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "bekerja sama" antara lain kerja sama di bidang penerbangan, pariwisata, perdagangan, dan kesehatan. Angka 90 Cukup jelas. Angka 9l
