Pasal 93
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan post bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran. (2) Post bidding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan dokumen. (3) Dalam hal Pokja Pemilihan dalam dokumen penawaran menemukan bukti/indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama antarpeserta dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran terhadap peserta lain yang tidak terlibat. (4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menemukan tidak adanya peserta lain, Tender Terbatas atau Tender/Seleksi dinyatakan gagal.
