Pasal 92
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi terhadap penawaran biaya yang dilakukan terhadap: a. kewajaran biaya pada rincian biaya langsung personel; b. kewajaran penugasan tenaga ahli sesuai penawaran teknis; c. kewajaran penugasan tenaga pendukung; dan d. kewajaran biaya pada rincian biaya langsung non- personel. (2) Kewajaran biaya pada rincian biaya langsung personel untuk personel inti tenaga ahli didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan standar remunerasi tenaga ahli yang ditetapkan Menteri.
(3) Biaya remunerasi personel inti tenaga ahli pada rincian biaya langsung personel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bernilai di bawah standar remunerasi minimal tenaga ahli yang ditetapkan Menteri dinyatakan tidak wajar dan nilai penawaran biaya peserta diberi nilai 0 (nol).
