Pasal 94
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Penetapan calon pemenang dilakukan berdasarkan metode evaluasi yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. (2) Dalam hal terjadi keterlambatan dalam MENETAPKAN calon pemenang yang akan mengakibatkan surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran habis masa berlakunya,
Pokja Pemilihan melakukan konfirmasi secara tertulis kepada calon pemenang. (3) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan agar calon pemenang memperpanjang surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan Kontrak sebelum dilakukan penetapan pemenang. (4) Dalam hal calon pemenang tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan/atau Jaminan penawaran, calon pemenang dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenai sanksi.
