PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 72
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berbentuk badan usaha kerja sama operasi, penyampaian kualifikasi pada formulir elektronik isian kualifikasi disampaikan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi. (2) Badan usaha yang ditunjuk mewakili badan usaha kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga menyampaikan file formulir isian kualifikasi anggota lainnya pada sistem pengadaan secara elektronik.
