PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 71
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Peserta menyampaikan dokumen kualifikasi melalui formulir isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada sistem pengadaan secara elektronik sesuai jadwal yang ditetapkan. (2) Apabila sampai batas akhir penyampaian dokumen kualifikasi tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat memberikan waktu perpanjangan penyampaian dokumen kualifikasi.
