Pasal 73
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Pokja Pemilihan melakukan pembuktian kualifikasi terhadap peserta pemilihan yang memenuhi persyaratan kualifikasi. (2) Untuk Pekerjaan Konstruksi, Pokja Pemilihan MENETAPKAN seluruh peserta yang lulus pembuktian kualifikasi sebagai peserta Tender. (3) Untuk jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihan MENETAPKAN peserta yang lulus pembuktian kualifikasi ke dalam daftar pendek peserta Seleksi dengan ketentuan sebagai berikut: a. berjumlah 7 (tujuh) dalam hal peserta yang lulus pembuktian kualifikasi lebih dari atau sama dengan 7 (tujuh); atau b. sejumlah peserta yang lulus pembuktian kualifikasi dalam hal peserta yang lulus pembuktian kualifikasi kurang dari 7 (tujuh). (4) Dalam hal jumlah peserta yang lulus pembuktian kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kurang dari 3 (tiga) peserta, prakualifikasi dinyatakan gagal.
