Pasal 67
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dalam hal: a. terdapat kesalahan dalam proses Pengadaan Langsung; b. terdapat kesalahan Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah dan/atau Peraturan Menteri ini; c. korupsi, kolusi, dan nepotisme melibatkan Pejabat Pengadaan dan/atau calon Penyedia; d. calon Penyedia tidak menyampaikan dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi sesuai jadwal dalam undangan; e. calon Penyedia tidak lulus evaluasi penawaran, evaluasi kualifikasi, dan/atau pembuktian kualifikasi; dan/atau
f. tidak tercapai kesepakatan pada saat klarifikasi teknis dan negosiasi biaya/harga. (2) Dalam hal Pengadaan Langsung gagal karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Pejabat Pengadaan melakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang kembali calon Penyedia sebelumnya. (3) Dalam hal Pengadaan Langsung gagal karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, Pejabat Pengadaan melakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Pelaku Usaha lain. (4) Dalam hal Pengadaan Langsung gagal yang diakibatkan oleh korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pejabat Pengadaan diganti oleh Pejabat Pengadaan yang baru.
