PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 68
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) PPK mengundang calon Penyedia melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia sebelum menerbitkan SPPBJ setelah berita acara hasil Pengadaan Langsung diterima oleh PPK. (2) PPK menerbitkan SPPBJ dengan ketentuan berdasarkan hasil rapat persiapan penunjukan Penyedia, calon Penyedia mampu memenuhi semua persyaratan pekerjaan.
