Pasal 65
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi dokumen penawaran dan data kualifikasi dengan tahapan: a. koreksi aritmatik; b. evaluasi penawaran berupa evaluasi administrasi dan evaluasi teknis; c. evaluasi kualifikasi; d. pembuktian kualifikasi; dan e. klarifikasi teknis dan negosiasi biaya/harga. (2) Evaluasi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan bersamaan dengan evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Pembuktian kualifikasi dilakukan dalam hal calon Penyedia lulus evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan evaluasi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (4) Klarifikasi teknis dan negosiasi biaya/harga dilakukan dalam hal calon Penyedia lulus pembuktian kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Tata cara evaluasi dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan evaluasi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
