Pasal 64
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Calon Penyedia menyampaikan data kualifikasi dan dokumen penawaran kepada Pejabat Pengadaan. (2) Data kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir isian kualifikasi. (3) Dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. surat penawaran; b. penawaran teknis; dan c. penawaran biaya/harga. (4) Dalam hal Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai total HPS paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), dokumen penawaran yang disampaikan berupa surat penawaran dan penawaran biaya. (5) Dalam hal Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi dengan nilai total HPS paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dokumen penawaran yang disampaikan berupa surat penawaran dan penawaran harga.
