PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 63
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Undangan Pengadaan Langsung paling sedikit memuat: a. nama paket dan uraian singkat pekerjaan; b. nilai total HPS dan sumber pendanaan; c. alamat pelaksanaan Pengadaan Langsung; dan d. jadwal pelaksanaan Pengadaan Langsung. (2) Dalam hal calon Penyedia tidak menyampaikan dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran sesuai jadwal pelaksanaan Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal.
