Pasal 62
BAB 6 — PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Proses pelaksanaan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi melalui Penyedia dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan. (2) Proses pelaksanaan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi melalui Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pejabat Pengadaan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang diyakini mampu untuk melaksanakan pekerjaan sebagai calon Penyedia; b. calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, biaya/harga, dan kualifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan; c. Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi; d. Pejabat Pengadaan melakukan pembuktian kualifikasi apabila calon Penyedia memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi;
e. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi biaya/harga berdasarkan nilai total HPS dan/atau informasi lain; f. dalam hal berdasarkan hasil evaluasi atau pembuktian kualifikasi, calon Penyedia tidak memenuhi persyaratan, atau negosiasi biaya/harga tidak menghasilkan kesepakatan maka Pengadaan Langsung dinyatakan gagal; dan g. Pejabat Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK. (3) Dalam hal Pengadaan Langsung dinyatakan gagal, Pejabat Pengadaan dapat melakukan proses pelaksanaan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi melalui Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pelaku Usaha lain.
