Pasal 6
BAB 2 — PELAKU PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki kewenangan dan tugas melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA. (2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA berwenang menjawab sanggah banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi. (3) PA/KPA melimpahkan kewenangan kepada PPK dalam hal: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan b. mengadakan dan MENETAPKAN perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan. (4) PA/KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. (5) Selain dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PA/KPA dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli, dan/atau Tim Pendukung. (6) Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK.
