Pasal 5
BAB 2 — PELAKU PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas dan kewenangan: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan; c. MENETAPKAN perencanaan pengadaan; d. MENETAPKAN dan mengumumkan RUP; e. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Jasa Konstruksi; f. MENETAPKAN penunjukan langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal; g. MENETAPKAN PPK; h. MENETAPKAN PjPHP/PPHP; i. MENETAPKAN Tim Teknis; j. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; k. menyatakan Tender gagal atau Seleksi gagal; dan l. MENETAPKAN pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
- Tender untuk paket pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- Seleksi untuk paket pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Dalam melakukan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara, PA dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melakukan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, PA dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f kepada KPA.
