Pasal 7
BAB 2 — PELAKU PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memiliki tugas dan kewenangan: a. menyusun perencanaan pengadaan; b. MENETAPKAN spesifikasi teknis/KAK; c. MENETAPKAN rancangan Kontrak; d. MENETAPKAN HPS;
e. MENETAPKAN besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia; f. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan; g. MENETAPKAN Tim Pendukung; h. MENETAPKAN Tim/Tenaga Ahli; i. MENETAPKAN SPPBJ; j. mengendalikan Kontrak; k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA; l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; m. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan n. menilai kinerja Penyedia. (2) PPK selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan b. mengadakan dan MENETAPKAN perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan. (3) PPK dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. (4) Selain dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli, dan/atau Tim Pendukung.
