PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 49
BAB 5 — PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Proses kualifikasi untuk Tender Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan metode: a. pascakualifikasi, untuk Tender Pekerjaan Konstruksi yang bersifat tidak kompleks; atau b. prakualifikasi, untuk Tender Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks. (2) Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan metode sistem gugur.
