Pasal 48
BAB 5 — PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Waktu pelaksanaan Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha untuk tahapan prakualifikasi meliputi: a. pengumuman prakualifikasi paling singkat 7 (tujuh) hari kerja; b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen kualifikasi sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran; c. pemberian penjelasan (apabila diperlukan) paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman prakualifikasi; d. penyampaian dokumen kualifikasi paling singkat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman prakualifikasi;
e. evaluasi kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; f. pembuktian kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; g. penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi serta daftar pendek dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pembuktian kualifikasi; h. masa sanggah kualifikasi terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi; dan i. jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah kualifikasi berakhir. (2) Waktu pelaksanaan Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha untuk tahap pemilihan dengan metode evaluasi kualitas meliputi: a. undangan Seleksi disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah kualifikasi dalam hal tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari kerja setelah semua sanggah dijawab; b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen dilakukan sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran; c. pemberian penjelasan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Seleksi; d. penyampaian dokumen penawaran file I dan file II disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; e. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir; f. evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; g. evaluasi teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; h. pengumuman peringkat teknis paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah evaluasi penawaran; i. masa sanggah terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang dan jawaban sanggah
disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir; j. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran biaya bagi yang lulus evaluasi teknis setelah masa sanggah berakhir atau sanggah telah dijawab; k. evaluasi dan negosiasi teknis dan biaya disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; dan l. penetapan dan pengumuman pemenang paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah evaluasi. (3) Waktu pelaksanaan Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha untuk tahap pemilihan dengan metode evaluasi kualitas dan biaya, pagu anggaran dan biaya terendah meliputi: a. undangan Seleksi disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah kualifikasi dalam hal tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari kerja setelah semua sanggah dijawab; b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen dilakukan sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran; c. pemberian penjelasan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Seleksi; d. penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; e. pembukaan dokumen penawaran administrasi file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis dilakukan setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir; f. evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; g. evaluasi teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; h. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah evaluasi penawaran;
i. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran biaya bagi yang lulus evaluasi teknis dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis; j. evaluasi biaya disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; k. penetapan dan pengumuman pemenang dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah evaluasi; l. masa sanggah terhitung selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang dan jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir; dan m. negosiasi teknis dan biaya setelah masa sanggah berakhir. (4) Waktu pelaksanaan Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi perorangan meliputi: a. pengumuman Seleksi dilakukan paling cepat 5 (lima) hari kerja; b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen dilakukan sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran; c. pemberian penjelasan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman Seleksi; d. penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; e. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis, dan kualifikasi dilakukan setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir; f. evaluasi administrasi dan kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; g. evaluasi teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; h. pembuktian kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan;
i. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah evaluasi penawaran; j. masa sanggah terhitung selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang dan jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir; k. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran biaya bagi yang lulus evaluasi teknis dilakukan 1 (satu) hari setelah masa sanggah berakhir; l. evaluasi dan negosiasi teknis dan biaya disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; dan m. penetapan dan pengumuman pemenang dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah evaluasi.
