Pasal 47
BAB 5 — PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Tahap prakualifikasi untuk Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha meliputi: a. pengumuman prakualifikasi; b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen kualifikasi; c. pemberian penjelasan dalam hal diperlukan; d. penyampaian dokumen kualifikasi; e. evaluasi kualifikasi; f. pembuktian kualifikasi; g. penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi dan daftar pendek; dan
h. sanggah kualifikasi. (2) Tahapan pemilihan untuk Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha dengan metode kualitas terdiri atas: a. undangan; b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen; c. pemberian penjelasan; d. penyampaian dokumen penawaran file I dan file II; e. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis; f. evaluasi administrasi dan teknis; g. pengumuman peringkat teknis; h. masa sanggah; i. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran biaya untuk peringkat teknis kesatu; j. evaluasi dan negosiasi teknis dan biaya; k. penetapan dan pengumuman pemenang; dan l. laporan Pokja Pemilihan kepada PPK. (3) Tahapan pemilihan untuk Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi badan usaha dengan metode kualitas dan biaya, pagu anggaran, dan biaya terendah terdiri atas: b. undangan; c. pendaftaran dan pengunduhan dokumen; d. pemberian penjelasan; e. penyampaian dokumen penawaran file I dan file II; f. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis; g. evaluasi administrasi dan teknis; h. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis; i. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran biaya untuk penawaran yang lulus evaluasi administrasi dan teknis; j. evaluasi biaya; k. penetapan dan pengumuman pemenang; l. masa sanggah;
m. negosiasi teknis dan biaya; dan n. laporan Pokja Pemilihan kepada PPK. (4) Tahapan pemilihan untuk Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi perorangan terdiri atas: a. pengumuman; b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen; c. pemberian penjelasan; d. penyampaian dokumen penawaran file I dan file II; e. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis; f. evaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi; g. pembuktian kualifikasi; h. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis; i. masa sanggah; j. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran biaya untuk peringkat teknis kesatu; k. evaluasi dan negosiasi teknis dan biaya; l. penetapan dan pengumuman pemenang; dan m. laporan Pokja Pemilihan kepada PPK.
