Pasal 46
BAB 5 — PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Metode evaluasi penawaran untuk Jasa Konsultansi Konstruksi meliputi: a. kualitas dan biaya;
b. kualitas; c. pagu anggaran; atau d. biaya terendah. (2) Metode evaluasi kualitas dan biaya dapat digunakan untuk pekerjaan yang lingkup, keluaran, waktu penugasan dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK, serta besarnya biaya dapat ditentukan dengan jelas dan tepat. (3) Metode evaluasi kualitas dapat digunakan untuk: a. pekerjaan yang mengutamakan kualitas penawaran teknis sebagai faktor yang menentukan terhadap hasil/manfaat secara keseluruhan dan/atau lingkup pekerjaan yang sulit ditetapkan dalam KAK; atau b. Jasa Konsultansi Konstruksi perorangan. (4) Metode evaluasi pagu anggaran dapat digunakan untuk pekerjaan yang sudah ada aturan/standar yang mengatur, dapat dirinci dengan tepat, dan penawaran tidak boleh melebihi pagu anggaran. (5) Metode evaluasi biaya terendah dapat digunakan untuk pekerjaan sederhana dan standar atau bersifat rutin yang praktik dan standar pelaksanaan pekerjaannya sudah mapan, yang dapat mengacu kepada ketentuan tertentu. (6) Pokja Pemilihan menyusun kriteria dan tata cara evaluasi sesuai dengan metode evaluasi dan dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan.
