Pasal 50
BAB 5 — PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Metode evaluasi penawaran untuk Tender Pekerjaan Konstruksi meliputi: a. sistem nilai; atau b. harga terendah.
(2) Metode evaluasi sistem nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk pengadaan yang harga penawarannya dipengaruhi oleh kualitas teknis. (3) Metode evaluasi dengan harga terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan: a. harga terendah sistem gugur; atau b. harga terendah ambang batas. (4) Metode evaluasi dengan harga terendah sistem gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan untuk pengadaan dengan: a. spesifikasi jelas dan standar; b. persyaratan teknis mudah dipenuhi; dan/atau c. harga/biaya merupakan kriteria evaluasi utama. (5) Pokja Pemilihan menyusun kriteria dan tata cara evaluasi sesuai dengan metode evaluasi dan dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan. (6) Dalam hal Tender menggunakan metode evaluasi sistem nilai atau metode evaluasi harga terendah ambang batas, kriteria evaluasi dan ambang batas ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada kementerian/lembaga untuk pekerjaan yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Jasa Konstruksi pada pemerintah daerah untuk pekerjaan yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
