Pasal 35
BAB 4 — PERSIAPAN PENGADAAN MELALUI PENYEDIA
(1) Penyusunan rancangan Kontrak untuk Tender Terbatas atau Tender/Seleksi berisikan surat perjanjian, syarat- syarat umum Kontrak, dan syarat-syarat khusus Kontrak. (2) Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari standar Kontrak dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan paling sedikit: a. jenis Kontrak; b. lingkup pekerjaan; c. keluaran/output hasil pekerjaan; d. kesulitan dan risiko pekerjaan; e. masa pelaksanaan; f. masa pemeliharaan, untuk Pekerjaan Konstruksi; g. cara pembayaran;
h. sistem perhitungan hasil pekerjaan; i. umur konstruksi dan pertanggungan terhadap kegagalan bangunan; j. besaran uang muka; k. bentuk dan ketentuan Jaminan; l. ketentuan penyesuaian harga; m. besaran denda; n. keterlibatan subpenyedia; dan o. pilihan penyelesaian sengketa Kontrak. (3) Karakteristik pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dicantumkan dalam syarat-syarat khusus Kontrak. (4) PPK MENETAPKAN rancangan Kontrak dengan memperhatikan spesifikasi teknis/KAK dan HPS. (5) Rancangan Kontrak yang telah ditetapkan, menjadi bagian Dokumen Pemilihan dan hanya boleh diubah melalui persetujuan PPK.
