PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 36
BAB 4 — PERSIAPAN PENGADAAN MELALUI PENYEDIA
Uang muka diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai Kontrak untuk usaha kecil; b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai Kontrak untuk usaha Penyedia Pekerjaan Konstruksi kualifikasi usaha menengah dan kualifikasi usaha besar dan Penyedia jasa Konsultasi Konstruksi; atau c. paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai Kontrak untuk Kontrak tahun jamak.
