Pasal 34
BAB 4 — PERSIAPAN PENGADAAN MELALUI PENYEDIA
(1) Penyusunan rancangan Kontrak untuk Pengadaan Langsung berisikan surat perintah kerja dan syarat-syarat umum Kontrak. (2) Rancangan surat perintah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari standar Kontrak dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan paling sedikit:
a. jenis Kontrak; b. lingkup pekerjaan; c. keluaran hasil pekerjaan; d. kesulitan dan risiko pekerjaan; e. masa pelaksanaan; f. masa pemeliharaan, untuk Pekerjaan Konstruksi; g. cara pembayaran; h. sistem perhitungan hasil pekerjaan; i. besaran uang muka; j. bentuk dan ketentuan Jaminan; k. besaran denda; dan l. pilihan penyelesaian sengketa Kontrak. (3) Karakteristik pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dicantumkan dalam surat perintah kerja. (4) PPK MENETAPKAN rancangan Kontrak dengan memperhatikan spesifikasi teknis/KAK dan HPS. (5) Perubahan rancangan surat perintah kerja dan syarat- syarat umum Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan menjadi bagian Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung hanya dilakukan melalui persetujuan PPK.
