Pasal 33
BAB 4 — PERSIAPAN PENGADAAN MELALUI PENYEDIA
(1) Bentuk Kontrak dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri atas: a. surat perintah kerja, untuk metode pemilihan Pengadaan Langsung; dan b. surat perjanjian, untuk metode pemilihan Tender Terbatas atau Tender. (2) Jenis Kontrak dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri atas: a. Kontrak lumsum; b. Kontrak harga satuan; dan c. Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan. (3) Jenis Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan untuk Pengadaan Langsung. (4) Kontrak lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan dalam hal: a. Kontrak didasarkan atas produk/keluaran (output based);
b. ruang lingkup kemungkinan kecil berubah; dan c. detailed engineering design dan spesifikasi teknis lengkap dan akurat. (5) Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan tercapainya tahapan produk/keluaran yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa rincian biaya dan volume. (6) Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan dalam hal: a. Kontrak didasarkan atas unsur pekerjaan/komponen penyusun (input based); b. kuantitas/volume masih bersifat perkiraan; dan c. detailed engineering design dan spesifikasi teknis menyesuaikan kebutuhan pekerjaan dan kondisi lapangan. (7) Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan bersama atas realisasi volume pekerjaan dengan harga satuan tetap sesuai perkiraan volume dalam daftar kuantitas dan harga dan ketentuan dalam Kontrak. (8) Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c digunakan dalam hal terdapat bagian pekerjaan yang diberlakukan ketentuan Kontrak lumsum dan terdapat bagian pekerjaan yang diberlakukan ketentuan Kontrak harga satuan di dalam satu perjanjian Kontrak.
