Pasal 32
BAB 4 — PERSIAPAN PENGADAAN MELALUI PENYEDIA
(1) Bentuk Kontrak dalam Jasa Konsultansi Konstruksi terdiri atas: a. surat perintah kerja, untuk metode pemilihan Pengadaan Langsung; dan b. surat perjanjian, untuk metode pemilihan Seleksi. (2) Jenis Kontrak dalam Jasa Konsultansi Konstruksi terdiri atas: a. Kontrak lumsum; b. Kontrak waktu penugasan. (3) Kontrak lumsum untuk Jasa Konsultansi Konstruksi digunakan dalam hal: a. Kontrak yang didasarkan atas produk/keluaran (output based); b. ruang lingkup kemungkinan kecil berubah; dan c. KAK lengkap dan akurat disertai dengan kebutuhan minimal tenaga ahli. (4) Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan tercapainya tahapan produk/keluaran yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa rincian biaya personel dan biaya nonpersonel.
(5) Kontrak waktu penugasan untuk Jasa Konsultansi Konstruksi digunakan dalam hal: a. Kontrak yang didasarkan atas unsur personel dan nonpersonel (input based); b. waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan; c. KAK menyesuaikan kebutuhan pekerjaan dan kondisi lapangan. (6) Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak waktu penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan: a. pembayaran biaya personel dilakukan dengan remunerasi sesuai dengan daftar kuantitas dan harga berdasarkan volume penugasan aktual dan ketentuan dalam Kontrak; dan b. pembayaran biaya nonpersonel dilakukan sesuai dengan daftar kuantitas dan harga berdasarkan pelaksanaan aktual dan ketentuan dalam Kontrak.
