Pasal 26
BAB 3 — PERENCANAAN PENGADAAN
(1) Detailed engineering design sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) digunakan sebagai acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya. (2) Detailed engineering design sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersedia paling lambat 1 (satu) tahun anggaran sebelum persiapan pengadaan melalui Penyedia. (3) Ketentuan pada ayat (2) dapat dikecualikan untuk: a. Pekerjaan Konstruksi yang bersifat standar, risiko kecil, tidak memerlukan waktu yang lama untuk menyelesaikan pekerjaan, dan tidak memerlukan penelitian yang mendalam melalui laboratorium yang diindikasikan akan membutuhkan waktu lama; dan/atau b. Pekerjaan Konstruksi yang bersifat mendesak dan biaya untuk melaksanakan detailed engineering design konstruksi sudah dialokasikan dengan cukup.
